LAMPUNG - Polda Lampung melakukan pemusnahan ratusan kilo narkotika dan obat terlarang/berbahaya (narkoba) jenis shabu, ganja, dan ekstasi yang berhasil diungkap dalam kasus-kasus yang berlangsung dari Mei hingga Oktober 2023. Acara pemusnahan ini digelar di lapangan apel Mapolda Lampung, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut, yang merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran selama enam bulan terakhir.
Menurut Kapolda Lampung, "Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini meliputi ganja seberat 54, 4 kilogram (kg), shabu sebanyak 129, 7 kg, ekstasi sebanyak 18, 989 butir beserta 6, 7 gram, dan tanaman sintesis sebanyak 24, 35 gram." Kapolda menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Polda Lampung pada pagi hari Rabu.
Selama enam bulan terakhir, pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa kasus yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional, terutama yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Selama periode ini, telah terungkap 6 kasus dengan 52 orang tersangka berhasil diamankan. Para pelaku kasus ini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kapolda Lampung menekankan bahwa "Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, perkiraan menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 200.456.813.500, - (Dua Ratus Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)."
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Lampung terus berusaha memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. (Humas)