MESUJI - Kejaksaan Negeri Mesuji telah menetapkan dua tersangka berinisial NH dan B dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2022.
Azy Tyawardhana, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, " kata Kajari dalam rilis pers.
Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dengan pembangunan Terminal Penumpang, yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000, - (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka, NH dan B, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka NH dan B akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji, " tambahnya. (Red)